MMM Vs STM dan Asuransi Jiwa ~ indonesia-mmm Agus Maghfuri Amroeni

MMM Vs STM dan Asuransi Jiwa

STM, ASURANSI & MMM
“Sebuah Analogi Pendekatan Paham”

STM (Sarikat Tolong Menolong)

Di kalangan masyarakat kita mengenal istilah STM = Serikat Tolong Menolong. Dengan tujuan mulia utamanya adalah untuk membantu anggotanya (peserta - participant) yang sedang kemalangan.

Ada 100 orang peserta STM dengan Iuran keanggotaan bulanan misalnya 5.000 perkepala keluarga. Jika ada anggota STM yang kemalangan (meninggal dunia) dalam 2 bulan kepesertaan misalnya maka anggota yang lain akan membantu dengan urunan 10.000 perorang sehingga terkumpul dana 10.000 x 100 = 1.000.000 yang disumbangkan kepada keluarga musibah.

Dari sisi bisnis maka hal ini bisa dilihat sebagai: modal 10.000 (iuran STM ahli musibah 2 bulan x 5000), mendapatkan bantuan 1.000.000 ini sama halnya menerima 10.000% bukan.

Praktik STM walau tidak berbentuk badan hukum legal (de jure) tapi faktanya (de facto) sudah membudaya di tengah masyarakat kita. Apakah lantas ada yang menanyakan darimana datangnya 1.000.000 dengan modal hanya 10.000? ya tentu saja dari iuran anggota, uang anggota untuk anggota lainnya. Bukankah hal itu = profit 10.000%? ada yang kontra disini? Sudah tentu itu tidak dipertanyakan dan tidak menentang logika sosial, tapi sangat bertentangan dengan logika matematika bukan?

So... memahami MMM jangan sepenuhnya mempergunakan logika matematika, tapi gunakanlah logika sosial. Oleh karenanya MMM disebut sebagai "An International Socially Oriented Society" yaitu orientasi pada komunitas sosial masyarakat. & apakah ada jaminan? tentu TIDAK ADA! karena jaminannya adalah ANDA SENDIRI sebagai participant "Self Regulated System".

Jika STM dengan peserta tadi 100 orang misalnya sudah dapat memberikan manfaat 10.000% walau dengan ketentuan harus DITIMPA MUSIBAH dulu baru mendapatkan bantuan, maka hal yang hampir sama dengan praktik yang dilakukan oleh Perusahaan ASURANSI JIWA (PAJ) dalam mekanisme yang dijalankan.

Ketua STM hanyalah "OPERATOR" dalam mengumpulkan dana peserta, untuk kemudian didistribusikan.


ASURANSI JIWA

Seorang nasabah setor premi 500.000 perbulan dengan porsi dana: 350.000 basic premi & 150.000 premi top up/investasi serta dengan Uang Pertanggunan (UP) = 100.000.000.  UP adalah sejumlah dana yang menjadi kewajiban penanggung dalam hal ini PAJ yang menjadi jaminan kepada ahli waris untuk menerimanya jika nasabah meninggal dunia sebagai pengganti nilai ekonomisnya.

Dari mana pihak asuransi memberi jaminan UP tadi 100jt? apakah dari dana PAJ? sudah tentu TIDAK, karena PAJ bukanlah lembaga/yayasan sosial yang kelebihan dana untuk kemudian disumbangkan sebagai CHARITY melainkan “Coorporate Profit Oriented”. Jawabannya: UP tadi dari porsi dana BASIC PREMI yg 350.000 perbulan. Itupun tidak semua karena yg diambil khusus untuk UP hanya sekitar katakanlah 20.000 perbulan (utk contoh pria usia 30 tahun). 20.000 ini disebut dengan COI = Cost Of Insurance. 1 hal bahwa dana COI ini TIDAK DIINVESTASIKAN hanya dikumpulkan dari semua nasabah untuk membayar nasabah lain yg meninggal dunia. Jadi semakin banyak nasabah sebuah PAJ maka semakin kecil resiko yang ditanggung oleh PAJ dan para nasabah itu sendiri. Hal ini disebut dengan SHARE RESIKO. Dari  sinilah PAJ menggunakan hukum “THE LAW OF LARGE NUMBER” yaitu hukum bilangan besar.

Imagine...

Jika nasabah tadi meninggal pada bulan ke-12 kepesertaan polis, maka pihak asuransi harus membayar 100.000.000 + nilai investasi kepada ahli waris. Padahal nasabah baru setor 6.000.000 itupun porsi utk UP tadi hanya 20.000 x 12 = 240.000.

Modal 240.000 terima bantuan dana 100.000.000 itu berapa persen yah? silahkan anda hitung sendiri. Bahkan lebih ekstrim lagi jika pada bulan pertama nasabah meninggal dunia, modal 20.000 terima 100jt. Hmmm.... pernah mempertanyakan hal ini?Untuk diketahui bahwa PAJ dengan praktik Pyramida Keuangan demikian adalah sebuah lembaga LEGAL berbadan hukum resmi dan sudah bertahan 200an tahun lamanya.

Perusahaan asuransi hanyalah "OPERATOR" dalam mengumpulkan dana nasabah sebagai pelimpahan resiko.

 

MMM (Manusia Membantu Manusia)

Dengan komunitas global yang dimilikinya MMM memberikan program dana bantuan sosial 130% dari nilai bantuan awal anda 100% dalam tempo 30-40 hari kalender. Akadnya disini adalah “PROVIDE HELP” memberi bantuan. Berarti HIBAH sehingga terbebas dari hukum riba karena tidak ada akad pinjam meminjam.

    Hari ini membantu IDR 1.000.000 bulan depan dibantu IDR 1.300.000
    Hari ini membantu IDR 5.000.000 bulan depan dibantu IDR 6.500.000
    Hari ini membantu IDR 10.000.000 bulan depan dibantu IDR 13.00.000

Nb: Max memberikan bantuan 1.000 USD.

Lantas banyak orang termasuk saya juga dulu menanyakan MMM kasi reward 30% darimana? tentu anda bisa menjawabnya dari 2 analogi diatas bukan? Terlepas apakah ada hitungan alogaritma matematika di MMM karena untuk mendapatkan bantuan di MMM tidak harus meninggal dulu sebagaimana 2 analogi diatas. Disamping Mr. Sergey Mavrodi sebagai seolah Pakar Matematika Terapan sudah tentu ada hitungan matematika dalam MMM yang tidak diketahui kebanyakan orang. MMM sebagaimana asuransi jiwa adalah menggunakan hukum THE LAW OF LARGE NUMBER yaitu hukum bilangan besar dimana jumlah peserta/participantnya bukan 100, 1000 orang melainkan ribuan bahkan jutaan di seluruh dunia & akhirat. (kidding..)

Jika anda hari ini menuangkan 1 gelas air ke ceret, maka bulan depan ceret hanya bisa menuangkan kembali - anda hanya menerima 1 gelas air juga dari ceret tersebut. Namun jika segelas air tadi anda tuang ke laut, maka bulan depan anda bukan hanya bisa mengambil segelas kembali melainkan 2,3,4,5,6,7 dst gelas air bahkan 1 drum pun tidak kan habis air di lautan. Karena lautan dalam hal ini menggunakan hukum alam "THE LAW OF LARGE NUMBER".

Sayangnya MMM bukan/belum menjadi lembaga resmi berbadan hukum. Jika MMM adalah legal coorporate maka prinsip dan cara kerjanya mengadopsi PAJ & perbankan. MMM hanyalah "OPERATOR" yang menyediakan program tekhnis saling bertukar bantuan dana. Bedanya dengan STM & ASURANSI bahwa MMM tidak mengumpulkan DANA ANDA!




 


Benar atau tidaknya, Wallohu a'lam...

Jika anda berani... jangan takut-takut, Jika takut... jangan berani-berani.

Karena resiko ada pada anda masing-masing

Smoga MMM dapat membantu mensejahterakan semua kita sebagai participant-nya. Amin.


MMM bukan investasi, MMM bukan MLM, MMM bukan bisnis

MMM adalah komunitas sosial financial masyarakat

MMM is Yours...




LONG LIVE MMM INDONESIA 




 


0 komentar:

Posting Komentar